Sejarah

Eksistensi Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3183 Tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 dan sesuai dengan PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. Sebagai  Program  Studi-baru,  Prodi  S1  Manajemen  Pendidikan Islam sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan kurikulum.  Prodi  Manajemen  Pendidikan  Islam  Fakultas  Tarbiyah  IAI Faqih Asy’ari Kediri sudah mengadakan perumusan kurikulum Prodi Manajemen   Pendidikan   Islam.   Namun   demikian,   kurikulum   S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah tersebut memerlukan pengembangan. Oleh karena itu, pada tanggal 07 April 2018 dilakukan workshop pengembangan kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah di Wilayah kopertais IV Surabaya. Pasca workshop pengembangan  kurikulum,  Program  Studi  S.1  Manajemen  Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri pada tanggal 11 April 2018 melakukan workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum. Workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri melalui penyediaan kurikulum program studi yang memadai.

Pendidikan   Tinggi   adalah   pendidikan   pada   jalur   pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, Bab I Pasal 1). Perguruan Tinggi bertujuan: Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki   kemampuan   akademik   dan/atau   profesional   yang   dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,  teknologi  dan/atau kesenian.  Kedua, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional (PP. No. 60 Tahun 1999, Bab II Pasal 1). Untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi tersebut, salah satunya perlu ditunjang oleh keberadaan fakultas atau program studi. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (PP. No. 60 Tahun 1999, Bagian Ketiga Pasal 66). Dalam memenuhi tuntutan peran dan fungsi fakultas/program studi pada perguruan tinggi, maka diperlukan berbagai penyempurnaan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian akademik yang berorientasi pada kemajuan dan profesionalitas fakultas/program tersebut.

Sebagai  upaya penyempurnaan  kurikulum  Prodi  S.1  Manajemen Pendidikan  Islam perlu dibuat buku pedoman kurikulum program studi tersebut. Buku panduan  ini dilakukan dengan mempertimbangkan dasar yuridis penyusunan kurikulum perguruan tinggi yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar   Mahasiswa   serta   Keputusan   Menteri   Pendidikan   Nasional Republik  Indonesia  Nomor  045/U/2002  tentang  Kurikulum  Inti Pendidikan  Tinggi.  Kurikulum  Prodi  S.1  Manajemen  Pendidikan  Islam juga mengacu pada kebijakan kurikulum tingkat  Fakultas Tarbiyah  IAI Faqih Asy’ari Kediri. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan   di   lapangan   dan   mengacu   pada   teori-teori   manajemen pendidikan Islam. Mengacu kepada Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada Pasal 1 ayat 6 dinyatakan kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.

Scroll to Top