Eksistensi Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3183 Tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 dan sesuai dengan PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. Sebagai Program Studi-baru, Prodi S1 Manajemen Pendidikan Islam sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan kurikulum. Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri sudah mengadakan perumusan kurikulum Prodi Manajemen Pendidikan Islam. Namun demikian, kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah tersebut memerlukan pengembangan. Oleh karena itu, pada tanggal 07 April 2018 dilakukan workshop pengembangan kurikulum S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah di Wilayah kopertais IV Surabaya. Pasca workshop pengembangan kurikulum, Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri pada tanggal 11 April 2018 melakukan workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum. Workshop peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri melalui penyediaan kurikulum program studi yang memadai.
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, Bab I Pasal 1). Perguruan Tinggi bertujuan: Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Kedua, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional (PP. No. 60 Tahun 1999, Bab II Pasal 1). Untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi tersebut, salah satunya perlu ditunjang oleh keberadaan fakultas atau program studi. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (PP. No. 60 Tahun 1999, Bagian Ketiga Pasal 66). Dalam memenuhi tuntutan peran dan fungsi fakultas/program studi pada perguruan tinggi, maka diperlukan berbagai penyempurnaan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian akademik yang berorientasi pada kemajuan dan profesionalitas fakultas/program tersebut.
Sebagai upaya penyempurnaan kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam perlu dibuat buku pedoman kurikulum program studi tersebut. Buku panduan ini dilakukan dengan mempertimbangkan dasar yuridis penyusunan kurikulum perguruan tinggi yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam juga mengacu pada kebijakan kurikulum tingkat Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri. Kurikulum Prodi S.1 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah IAI Faqih Asy’ari Kediri diupayakan agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mengacu pada teori-teori manajemen pendidikan Islam. Mengacu kepada Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa pada Pasal 1 ayat 6 dinyatakan kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
